Meski Hukumannya Berat, Pria ini Tak Menyesal Telah Membunuh Pria yang Hamili Istrinya
Meski demikian, Jaffar siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. “Siap tanggung jawab (menjalani hukuman),” tuturnya. Padahal, hukuman yang dijatuhkan padanya terbilang berat. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, seperti dilansir newsdetik.com . Seperti diketahui sebelumnya, Jaffar menghabisi nyawa Muhammad Mulla, pria yang telah menghamili istrinya, bersama keenam rekannya dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Jasad korban kemudian dia buang di Exit Tol Kebomas KM 16.