Meski Hukumannya Berat, Pria ini Tak Menyesal Telah Membunuh Pria yang Hamili Istrinya



Meski demikian, Jaffar siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
“Siap tanggung jawab (menjalani hukuman),” tuturnya.
Padahal, hukuman yang dijatuhkan padanya terbilang berat. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, seperti dilansir newsdetik.com.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaffar menghabisi nyawa Muhammad Mulla, pria yang telah menghamili istrinya, bersama keenam rekannya dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang.

Jasad korban kemudian dia buang di Exit Tol Kebomas KM 16.

Komentar

Popular Posts

Di Luar Sana Mungkin Banyak yang Lebih Muda dan Cantik, Tapi yang Lebih Tulus Cuma Istrimu di Rumah

Bikin Hati Trenyuh, 6 Artis Ini Tak Malu Akui Kondisi Orangtuanya yang Sebenarnya

Viral Pengantin Wanita Asal Sulbar Meninggal Akibat Kelelahan Saat Resepsi, Sang Suami Menangis Pilu