Meski Hukumannya Berat, Pria ini Tak Menyesal Telah Membunuh Pria yang Hamili Istrinya



Meski demikian, Jaffar siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
“Siap tanggung jawab (menjalani hukuman),” tuturnya.
Padahal, hukuman yang dijatuhkan padanya terbilang berat. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, seperti dilansir newsdetik.com.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaffar menghabisi nyawa Muhammad Mulla, pria yang telah menghamili istrinya, bersama keenam rekannya dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang.

Jasad korban kemudian dia buang di Exit Tol Kebomas KM 16.

Komentar

Popular Posts

Weleh Weleh.. Kakek-kakek Kepergok Mesum di Toilet Masjid, ABG-nya Nangis-nangis

Pengen Nikah Tapi Terhambat Corona, 2 Sejoli ini Digerebak Sedang Berhubungan Badan di Ruko

LUAR BIASA!! Namanya Tambon Prasert, Punya 120 Istri dan 28 Anak, Semuanya Rela Dimadu