Aneh !!! Suami di Denpasar Curi Puluhan Celana Dalam Istri Sendiri



Diuraikan Jaksa Rai, bahwa Nyoman dan Wulandari tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung XXVII No.1, Renon Denpasar Selatan.
Lalu, Nyoman melakukan aksinya pada saat Wulandari pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat pergi, Wulandari meninggalkan satu buah motor Beat warna putih DK 6890 AAK miliknya dan kamar kos dalam keadaan terkunci.
Berselang beberapa waktu kemudian, timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Wulandari.
Tebar Ancaman Melalui SMSBarang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum, Renon, menggunakan sepeda motor yang ditinggalkan Wulandari.
Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orangtua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipegang oleh Ida Ayu Kadek Wulandari. Atas perbuatannya, Nyoman dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP,” beber Jaksa Rai.

Komentar

Popular Posts

Cewek Indonesia Tertular Virus Corona Tapi Malah Asyik Main TikTok di Rumah Sakit