Gak Mau Masak dan Cuci Baju, Istri Dibunuh Karena Susah Diatur


Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno menjelaskan sampai saat ini DR masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPa Sat Reskrim Polres Kebumen.

"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara," kata Suparno, Kamis (22/11/2018).

Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya, Eni Hermawati (27). DR menganggap sang istri tidak menghormatinya sebagai suami. DR mengakui kemarahannya di luar kendali.

"Sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka,Kamis (15/11/2018) dini hari lalu," ujar Suparno. 

Komentar

Popular Posts

Di Luar Sana Mungkin Banyak yang Lebih Muda dan Cantik, Tapi yang Lebih Tulus Cuma Istrimu di Rumah

Bikin Hati Trenyuh, 6 Artis Ini Tak Malu Akui Kondisi Orangtuanya yang Sebenarnya

Viral Pengantin Wanita Asal Sulbar Meninggal Akibat Kelelahan Saat Resepsi, Sang Suami Menangis Pilu