Detik-detik Pak Polisi Tak Pakai Baju Tiduri Istri Orang yang Hamil 7 Bulan Saat Suami Tak di Rumah



Selanjutnya, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu.
Suami JU juga melapor pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.
Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Kini Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum.
Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.
Bahkan AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
“Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan,” terang AKPB Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
“Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya.”
“Keluarga juga sudah ketemu dengan saya,” imbuhnya.
AKBP Wawan juga menghimbau agar kasus ini tidak dibesarkan. Hal tersebut dikarenakan kondisi JU yang tengah hamil.
AKBP Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stres dan bunuh diri.
“Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan,” ungkap AKBP Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
“Nanti dia stres dan nekat bunuh diri,” lanjutnya.
Dilansir dari makassar.tribunnews.com, baik JU dan suami, ternyata akrab dengan Bripka BA.
Diketahui, JU dan sang suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang.
Namun ternyata JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA. Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang.

Komentar

Popular Posts

Di Luar Sana Mungkin Banyak yang Lebih Muda dan Cantik, Tapi yang Lebih Tulus Cuma Istrimu di Rumah

Bikin Hati Trenyuh, 6 Artis Ini Tak Malu Akui Kondisi Orangtuanya yang Sebenarnya

Viral Pengantin Wanita Asal Sulbar Meninggal Akibat Kelelahan Saat Resepsi, Sang Suami Menangis Pilu