Hanya Gara Gara Minta Ganti Nama, Anak Kandung Ini Tega Pukuli Ibunya Hingga Tewas




“Hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa, yang bersangkutan itu mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dilakukan upaya proses hukum,” kata AKP Harno.
Dengan demikian, kasus pembunuhan yang dilakukan Hendriyanto dapat diproses lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara aksi pembunuhan yang dilakukan Hendriyanto sendiri terjadi pada awal tahun kemarin, yakni 1 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban di Dusun Barong, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Namun baru pada Selasa (28/1/2020) kemarin, dilakukan rekonstruksi di rumah korban. Sedikitnya terdapat 22 adegan yang diperagakan tersangka maupun saksi.

Komentar

Popular Posts

Di Luar Sana Mungkin Banyak yang Lebih Muda dan Cantik, Tapi yang Lebih Tulus Cuma Istrimu di Rumah

Bikin Hati Trenyuh, 6 Artis Ini Tak Malu Akui Kondisi Orangtuanya yang Sebenarnya

Viral Pengantin Wanita Asal Sulbar Meninggal Akibat Kelelahan Saat Resepsi, Sang Suami Menangis Pilu