Massa Berikat Kepala Merah Rusak Musholla, Bupati: Sholat di Rumah Dulu



Dalam jumpa pers justru disampaikan bahwa orang-orang yang mengenakan ikat kepala merah itu tidak merusak musholla, melainkan Balai Pertemuan Umum (BPU) di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
“Iya bukan tempat ibadah tapi BPU yang dirusak orang-orang tak bertanggungjawab pada Rabu malam,” ujar Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, di Mapolres Minut, Kamis 30 Januari 2020.
Ia menyebutkan masalahnya bermula dari kesalahan info bahwa ada seorang yang dicurigai dengan berpakaian jamaah tabligh, kemudian muncul kesalahpahaman dengan warga setempat dan terjadi perusakan.
“Itu sih awal dari perusakan BPU sehingga aparat keamanan baik TNI dan Polri langsung bergerak ke lokasi. Semua aman, Alhamduillah kesepakatan mereka percaya kepada aparat dan pemerintah menyelesaikan permasalahan ini,” kata Kusnandar.
Kapolres Minut, AKBP Grace Krisna D Rahakbau sangat menyesal atas kejadian tersebut.
“Saya tahu orang Minut itu sangat ramah. Dan mohon percaya kepada kami sebagai aparat untuk pengamanan,” katanya.
Kapolres menuturkan, bersama Bupati Minut Vonnie Panambunan serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat bersama menyikapi persoalan itu.
“Barusan kami melaksanakan rapat Forkopimda. Dan oleh bupati, tokoh agama dan perwakilan ormas sepakat bahwa terjadi kesalahpaham.
“Ke depan ibu bupati setuju lahan tersebut akan dijadikan masjid, namun harus melengkapi persyaratan. Kemudian kegiatan di BPU dihentikan sampai surat-surat pendirian masjid selesai,” katanya.
Pantauan di lokasi kejadian, aparat kepolisian dari Polda Sulut dan Polres Minut berjaga-jaga di lokasi kejadian dibantu TNI. BPU untuk sementara telah dipasang garis polisi.
Penolakan massa terhadap Masala al-Hidayah bukan pertama kali terjadi.
Pada Juli 2019, seorang kepala desa di Sulawesi Utara diviralkan melakukan pelarangan ibadah bagi umat Muslim di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Pelarangan ibadah itu dilakukan dengan menyegel pintu masuk musholla menggunakan kayu. Warga mempermasalahkan Balai Pertemuan al-Hidayah di tempat tersebut. Aksi penyegelan dilakukan setelah ada desakan dari warga sekitar.

Komentar

Popular Posts

Di Luar Sana Mungkin Banyak yang Lebih Muda dan Cantik, Tapi yang Lebih Tulus Cuma Istrimu di Rumah

Bikin Hati Trenyuh, 6 Artis Ini Tak Malu Akui Kondisi Orangtuanya yang Sebenarnya

Viral Pengantin Wanita Asal Sulbar Meninggal Akibat Kelelahan Saat Resepsi, Sang Suami Menangis Pilu