Naudzubillah!! Wanita Seperti ini Akan Dipakaikan 2 Gelang Api dari Neraka Saat Kiamat

Diceritakan dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata bahwa, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama dengan anak wanitanya, di tangannya ada dua buah gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah mengeluarkan zakat emas itu?” Wanita itu menjawab, “Belum.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau akan merasa senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun lalu melepas kedua gelangnya dan memberikannya kepada Rasulullah sambil berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Allah Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 bahwa, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Dari Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan yang terbuat dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, kemudian disetrika dahinya, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap kali lempengan itu dingin maka akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia akan melihat tempat kembalinya apakah ke surga ataupun ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)
Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Aku masuk bersama bibiku untuk menemui Rasulullah dan ketika itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat emas ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian merasa takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh sebab itu, keluarkanlah zakatnya.” (Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156)
Seperti halnya zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak, kita juga wajib untuk megeluarkan zakat perhiasan setiap tahunnya. Namun dengan catatan saat sudah mencapai haulnya yaitu 1 tahun hijriyah dan selama masih mencapai nisbab.
Adapun ketentuannya yaitu, nisbab emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas dan perak adalah 200 dirham setara dengan 595 gram perak.
Jadi apabila kita mempunyai emas dan perak uang sudah masuk nisbab nya maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Komentar
Posting Komentar