Wanita Ini Beli Tanah dan Rumah Mewah di Jambi Hasil Korupsi Dana BPJS Rp.7 Miliar



“Sesuai dengan audit itu ada Rp7,7 miliar untuk kerugian negaranya, uang BPJS yang harus disetorkan ke kas daerah namun tidak disetorkan, jadi malah digelapkan, itu modus yang dilakukan oleh dua pelaku atau pun tersangka yang sudah kami lakukan penyidikan,” kata Hari.

Hari mengatakan, kini kasus tersebut sudah siap disidangkan (P-21) dan akan segera dilakukan pelimpahan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sumber : antaranews.com

Komentar

Popular Posts

Di Luar Sana Mungkin Banyak yang Lebih Muda dan Cantik, Tapi yang Lebih Tulus Cuma Istrimu di Rumah

Bikin Hati Trenyuh, 6 Artis Ini Tak Malu Akui Kondisi Orangtuanya yang Sebenarnya

Viral Pengantin Wanita Asal Sulbar Meninggal Akibat Kelelahan Saat Resepsi, Sang Suami Menangis Pilu