Ternyata…Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Karena Tak Diajak B3rhubun9an Bad4n Selama Dua Minggu
Kapolres menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya. (app)
Komentar
Posting Komentar