Kena Razia, 2 Turis Asing ini Malah Diperkosa Oknum Polisi Dua Hari Dua Malam



“Dua perempuan itu yang berusia 20 tahun dan 37 tahun berhasil kami selamatkan, Minggu malam. Sementara tersangka berusia 30 tahun telah ditahan,” kata Kepala polisi distrik Nik Ezanee Mohd Faisal.
Mohd Faisal menambahkan, oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar Pasal 376 KUHP Malaysia yakni tentang Pemerkosaan.
Faisal juga menegaskan, bahwa oknum polisi itu akan tetap diproses secara hukum. Itu sebagai bentuk keadilan terhadap korban.
Di samping itu, keputusan ini juga menunjukkan betapa tegasnya hukuman di Malaysia.
Sementara dua korban diberikan perlindungan sementara selama proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut.

Komentar

Popular Posts

Cewek Indonesia Tertular Virus Corona Tapi Malah Asyik Main TikTok di Rumah Sakit